SuaraKaltim.id - Pemprov Kaltim dinilai lemah dalam menindak tegas tambang ilegal yang merajarela di Benua Etam. Bahkan alibi tak memiliki izin digunakan sebagai alasan tak adanya tindakan tegas tersebut.
Warganet bahkan geram dengan hal itu. Melalui rilis yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, ia menerangkan bahwa Pemprov Kaltim sudah tak memeliki kewenangan apapun. Berikut rilis tersebut dikutip, Minggu (21/11/2021).
Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batubara di Kaltim, bahkan menjurus dengan fitnah. Ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar, namum semua harus dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.
Warganet, terang Syafranuddin harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batubara.
Baca Juga:Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera
Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim terkait dugaan penambangan batubara ilegal, Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan karena semua kewenangan sudah tidak ada lagi.
Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka.
"Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk, karena bisa saja Pemprov digugat sebab melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan," jelasnya.
Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menstop dugaan penambangan batubara, sementara Pemprov Kaltim tidak bisa. Ia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi, namun belakangan ditemukan batubara.
"Pemkot Balikpapan berhak menstop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan, kalau terjadi penambangan batubara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum," ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar.
Baca Juga:Bantu Peningkatan Produksi Air Bersih di Penajam, Kementerian PUPR Bantu Rp15 Miliar
Tanggpan warganet
Berbondong-bondon warganet ramai memberikan komentar. Mereka banyak menyampaikan kekecewaannya atas rilis Pemprov Kaltim yang dinilai memberikan informasi hanya setengah-setengah.
Tak hanya itu, ada juga yang merasa bahwa pemerintah Bumi Mulawarman tak maksimal dan tak memihak kepada masyarakatnya sendiri.
"Jeratnya jangan pake uu minerba dong...tapi pake uu lingkungan hidup kan jelas tuh pengrusakan lingkungan alam..," katanya.
"Mbulet wae, bilang aja gak mampu. Penindakan jika tidak ada ijin itu bisa pakai KUHP dan UU Lingkungan Hidup.," ucapnya.
"Balikpapan punya Perda Kota Balikpapan yg memang melarang aktivitas penambangan batu bara. Klo mau tegas setiap kabupaten kota lain di Kaltim juga harus buat agar aparat punya legal standing. Yg jadi pertanyaan sekarang, apakah eksekutif dan legislatif di kabupaten kota lain berani dan bernyali buat perda seperti Balikpapan?," tegasnya.
"Maaf pak mungkin kalau tambang ilegal aparat bersama dinas terkait bisa tertibkan seperti yang terjadi di balikpapan karena dampaknya pasti sangat terasa buat warga kaltim," ujarnya.
"Sekarang kita berada di jaman dimana kita bersikap berani terhadap hal tidak benar malah bisa di tuntut. Gendeeenggg...," tambahnya.
"Jgn suka kasih info setengah2,yg mengakibatkan masyarakat jadi takut dlm melaporkan hal yg tidak benar. Dengan menyebutkan pemporv tidak bisa bertindak itu Pernyataan. menyesatkan dan harus diluruskan. Yg di maksud Kewenangan sudah tidak ada lagi atau diambil pusat itu adalah kewenangan dalam mengeluarlan izin. Tapi pengawasan/kontroling tetap kewenangan daerah ataupun masyarakat yg terkena dampak itu dalam hal tambang yg legal. Apa lagi ilegal wajib pemprov menindak para maling2.," timpalnya.
"Apakah kinerjanya memang hanya sampai begitu mampunya?? Seakan Pemrintah Provinsi tidak hadir ditengah masyarakat Kaltim yg menuju berdaulat," sindirnya.
"Penindakan Pusat Di Daerah Ada Lembaga Pusat alias Lembaga Vertikalnya... Yg ASNnya digaji APBN, nanti sya Bantu selalu sosialisasi soal pelaporan ke lembaga Vertikal apa saja. Agar Masyarakat daerah melaporkan ke Lembaga Vertikal saja . .. ada Ombudsman, Gakkum LHK, ehm opo meneh.. akeh oh ya ngeluhnya ke LAN sama BKN tentu ngeluhnya dilaporin NIP sekalian mantab kan....," tandasnya.