Pembangunan Rumah Sakit Kopri Ditolak, Anggota Dewan Samarinda Sampaikan Sikap Tegas

"Silahkan dibangun di tempat lain yang memang bukan kawasan banjir."

Denada S Putri
Selasa, 23 November 2021 | 20:58 WIB
Pembangunan Rumah Sakit Kopri Ditolak, Anggota Dewan Samarinda Sampaikan Sikap Tegas
Silahkan dibangun di tempat lain yang memang bukan kawasan banjir. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Komisi III DPRD Samarinda terus menyoroti persoalan banjir yang menjadi masalah lawas di Kota Tepian. Salah satunya adalah pembangunan Rumah Sakit Kopri di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, secara pribadi menyatakan sikap tegas menolak pembangunan rumah sakit tersebut. Terlebih, izin pembangunan di sekitaran Stadion GOR Sempaja oleh Pemprov Kaltim itu diduga masih abu-abu.

Politisi asal fraksi PAN itu mengaku tak begitu mengerti, kawasan yang sejatinya digunakan untuk sarana dan prasarana olahraga turut ditambah fasilitas rumah sakit.

"Di antara teman-teman DPRD juga ada pro kontra. Mestinya pemerintah provinsi bisa memberikan contoh yang baik. Harus diurus dulu izinnya," ucapnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:Demo HMMI Samarinda Bikin Kotor Jalanan di Kota Tepian, Warganet Berang dan Minta Ini

Ia menilai, sebaiknya Pemprov Kaltim juga membuat kajian, apakah daerah tersebut cocok dibangun rumah sakit atau tidak. Musabab kawasan itu masuk daerah langganan banjir.

"Saya sebagai wakil rakyat tidak mendukung pembangunan rumah sakit Kopri di kawasan itu. Silahkan dibangun di tempat lain yang memang bukan kawasan banjir. Tanah pemprov banyak kok. Masyarakat juga banyak protes ke kami, artinya ini juga harus saya sampaikan," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa tak ada maksud pihaknya menghalang-halangi pembangunan rumah sakit. Asalkan, tak dibangun di daerah langganan banjir, lantaran pasti akan berdampak di waktu mendatang.

"Kalau kawasan banjir dibuat rumah sakit dan lain-lain, ini menjadi pertanyaan juga. Kami mendorong pemerintah kota juga harus jeli memberikan izin. Kalau memang dianggap melanggar, ya tidak usah dikeluarkan surat izinnya," pungkasnya.

Baca Juga:Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini