Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti

"Kenaikannya tidak sampai Rp 3,2 juta."

Denada S Putri
Senin, 22 November 2021 | 20:36 WIB
Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda pada Senin (22/11/2021) berdasarkan hasil rapat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro. Ia menyebutkan, UMK Samarinda 2022 mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya tapi tak sampai 1 persen.

"Setelah melihat data dan beberapa pertimbangan lain, Depeko menyepakati kenaikan UMK tahun depan tidak sampai 1 persen," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com di hari yang sama.

Meski demikian, ia yang juga sebagai Ketua Depeko Samarinda itu, masih enggan membeberkan jumlah pasti besaran nilai UMK Samarinda 2022.

Baca Juga:Parkir Semrawut di Kawasan Tepian Mahakam, Auto Diangkut Dishub Samarinda Guys!

Ia menyebut, bahwa hasil kesepakatan Depeko Samarinda ini akan disampaikan kepada wali kota terlebih dahulu, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

"Nominalnya masih mau disampaikan ke wali kota dulu untuk diteruskan ke gubernur," sebutnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMK Samarinda 2022 sendiri telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Meski hasil kesepakatan Depeko Samarinda nantinya telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun hingga disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor, dijelaskan olehnya besaran nilai UMK Samarinda 2022 juga tidak akan berubah.

"Kenaikannya tidak sampai Rp 3,2 juta, ada rumus dan formulanya dengan batas atas, batas bawah median upah, data itu dari Kemenaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dimasukkan ke formula perhitungannya, ada di PP nomor 36,” ungkapnya lebih lanjut.

Baca Juga:Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan

Adapun penyerahan hasil kesepakatan Depeko Samarinda kepada wali kota dikatakan Wahyono paling lambat sebelum 30 November 2021.

Meski demikian, jika mengacu besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini menyentuh Rp 3.014.497, UMK Samarinda 2022 disebutkannya masih lebih besar dibandingkan UMP Kaltim.

Ia menguraikan, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur-unsur Depeko Samarinda seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga akademisi dan pihak BPS. Indikator penentuan UMK di daerah dalam PP nomor 36/2021 dengan melihat paritas daya beli masyarakat di daerah tersebut, utamanya kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja dan median upah.

"Kalau secara garis besar menyepakati, ada serikat yang merasa keberatan tapi dia hadir dan ikut menyepakati juga akhirnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini