SuaraKaltim.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), 2022 diperkirakan bakal naik sekitar 1,68 persen dari UMK 2021 yang besarannya Rp 3.363.000.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ismail mengatakan, UMK 2022 akan mengalami kenaikan. Namun, tidak signifikan.
Penetapan upah minimum kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kabupaten PPU sendiri akan membahas UMK tersebut pada pekan depan.
"UMK Penajam Paser Utara 2022 rencananya akan dibahas pada 25 November 2021, dan besarannya tergantung pembahasan dewan pengupahan," ujarnya, melansir dari ANTARA.
Baca Juga:Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di PPU Diadakan di 2022, Ini Alasannya
"Kemungkinan ada kenaikan UMK tapi kecil, diperkirakan kenaikannya hanya 1,68 persen dari tahun lalu. Itu masih perkiraan," tambahnya.
Ada beberapa unsur tergabung dalam dewan pengupahan yang akan membahas UMK tersebut yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha. Kemudian Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh, serta Pemkab PPU.
Pemerintah pusat memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengalami kenaikan.
"Saat ini kami juga masih menunggu surat resmi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi," ucapnya.
Sementara untuk UMK PPU 2021 ungkap Ismail, tidak mengalami kenaikan tetap sama dengan UMK 2020 yaitu Rp3.363.000.
Baca Juga:Bersaing Lawan Istri di Pilkades Calon Ibu Kota Baru RI, Suami: Kita Sama-sama Siap Kalah