Tiga Pegawai ESDM Kaltim Dilaporkan, Diduga Terima Suap dari 10 Perusahaan Tambang

Ketiga karyawan tersebut di antaranya dua orang pegawai honor dan satu orang oknum PNS.

Denada S Putri
Rabu, 24 November 2021 | 14:31 WIB
Tiga Pegawai ESDM Kaltim Dilaporkan, Diduga Terima Suap dari 10 Perusahaan Tambang
Kadis ESDM, Christianus Benny (tengah), didampingi Kuasa Hukum Agus Tolis Jhoni saat konferensi pers di Polresta Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Dugaan kasus penerimaan suap dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga dilakukan oleh tiga orang pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny pun langsung mengambil sikap dengan melaporkan ketiga karyawannya tersebut ke Satreskrim Polresta Samarinda.

Jika dirincikan, dua orang pegawai berinisial RO dan MAH berstatus pegawai honorer di Dinas ESDM Kaltim dan ES yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut.

Didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Agus Talis Jhoni, Kadis ESDM Kaltim melaporkan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga melanggal pasal 406 Jo pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang kami laporan hari ini, terkait tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS," ungkap Agus, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:Ignasius Jonan Dapat Gelar Honoris Causa dari UNAIR Setelah Tak Jadi Menteri

Ketiga pegawai tersebut dikatakannya merupakan satu sindikat. Bahkan, ketiganya juga telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.

"Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan itu beliau tidak hadir, selaku tergugat," ucapnya.

Karena hal itu, pengadilan pun memutuskan verstek atau keputusan yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim.

"Untuk itu perusahaan-perusahaan tersebut atas keputusan Verstek, sudah masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim," bebernya.

Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM.

Baca Juga:Antisipasi Penambangan Batu Bara Ilegal, 3 Wilayah Perbatasan Balikpapan Diawasi Ketat

"Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang itu kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat pemanggilannya dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini