SuaraKaltim.id - Guna mencegah adanya kasus penambangan ilegal terulang kembali di Kota Minyak, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membentuk tim terpadu pasca ditemukannya penambangan batu bara ilegal. Hal itu dilakukan untuk memperketat wilayah perbatasan dengan mempertegas posisi Kota Balikpapan yang terkenal dengan kota bebas kawasan tambang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pembentukan tim ini dilakukan agar pihaknya tidak kembali kecolongan seperti temuan tambang batubara ilegal di kawasan di Km 25 Balikpapan Utara, beberapa hari lalu.
“Bahwa kegiatan penambangan batu bara ini harus dilakukan prosesnya secara tuntas. Tuntas itu ada dua, yang pertama penghentian. Hal itu sudah kita lakukan dengan menyegel dan menghentikan penambangan batu baranya. Berikutnya adalah, tindak lanjutnya (yang) diproses secara hukum sudah kita serahkan ke Polresta,” jelasnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (23/11/2021).
Ia menuturkan, untuk memperluas area pengawasan, pihaknya akan menambah fasilitas pengamanan. Seperti mobil atau motor patroli, Sehingga daerah yang tidak terjangkau bisa dilakukan monitoring oleh petugas.
Baca Juga:Jadwal Pekan ke-9 Liga 2 Grup D Mundur Sehari, Catat Hari dan Jamnya!
“Kalau ingin melakukan pengawasan di perbatasan itu, harus menggunakan kendaraan khusus. Sebab tidak bisa menggunakan kendaraan biasa. Karena lokasi jalan yang tidak biasa. Jadi harus ada kendaraan khusus dan juga pengamanan secara terpadu,” akunya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Koramil, Polsek, serta RT dan lurah setempat dalam pembentukan tim terpadu ini.
“Mulai dari RT, Lurah, Kecamatan, Polsek, Danramil hingga ke tingkat pemerintah Kota untuk mengawasi di lapangan dengan koordinasi yang tersusun dan rapi. Kemudian juga peran masyarakat juga paling penting dalam menjaga Kota balikpapan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat adanya laporan warga pekan lalu.
“Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” bebernya.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Sepakat Libur Nataru Dibatasi: Mengantisipasi Dari Pada Mengobati
Laporan ini pun diteruskan kepada pihak Pemkot Balikpapan hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu, bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.
Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar.
“Tidak masuk warga Balikpapan Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” tandasnya.
Lokasinya, masuk ke dalam wilayah buffer zone atau kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar. Tambang batu bara tak berizin itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik kubik.