Pemkot Balikpapan Sepakat Libur Nataru Dibatasi: Mengantisipasi Dari Pada Mengobati

Dikatakan Rahmad, Balikpapan akan ikut aturan turunan dari Pusat ke daerah.

Denada S Putri
Minggu, 21 November 2021 | 20:19 WIB
Pemkot Balikpapan Sepakat Libur Nataru Dibatasi: Mengantisipasi Dari Pada Mengobati
Ilustrasi pembatasan nataru. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mendukung pembatasan yang akan dilakukan Pemerintah Pusat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Pemerintah Pusat sebelumnya sudah menyatakan, akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru. Termasuk melarang ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri untuk mengambil cuti.

“Ya baik saja itu kan instruksi dari Pemerintah Pusat, jadi dari awal kita ikuti bagaimana kebijakkan Pemerintah Pusat yang disampaikan kepada semua daerah. Kita ikuti, karena kita semua taat azas dan taat aturan,” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud di sela-sela vaksinasi yang digelar Kadin Balikpapan, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021)

Ia mengatakan, kebijakkan Pemerintah Pusat tersebut, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Ketika terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19 justru berawal pada libur Nataru.

Baca Juga:PPKM Level 3 Diberlakukan saat Libur Natal dan Tahun Baru, dr Reisa Ungkap Alasannya

“Lonjakkan kasus Covid-19 ini terjadi di akhir tahun dan memang kenyataanya karena pengalaman tahun kemarin, sehingga dilakukan pembatasan-pembatasan termasuk orang untuk berpergian, merayakan berkumpul dengan keramaian, karena kita menghindari,” jelasnya.

Sehingga katanya, dari pengalaman tersebut, Pemerintah Pusat tak ingin kembali terulang. Ia juga mengatakan pengalaman tersebut akan diantisipasi.

"Lebih baik mengantisipasi dari pada mengobati,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakkan PPM Level 3 seperrti sebelum-sebelumnya di antaranya pelaku perjalanan wajib tes PCR , pelaksanaan kegiatan ibadah yang juga dibatasi. Termasuk penyekatan jalan-jalan.

Namun lanjutnya, nantinya kebijakkan-kebijakkan Pemerintah Pusat akan disampaikan ke Pemerintah daerah. Lebih lanjut, selama pandemi Covid-19 sudah banyak anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Sehingga menjadi pelajaran bagi Pemerintah Pusat untuk tidak terjadi gelombang ketiga.

Baca Juga:Bali Larang Pesta Kembang Api di Perayaan malam Tahun Baru 2022

“Sudah cukuplah kita ini dua tahun, khususnya pemerintah pusat (harus memfokuskan) anggaran yang begitu besar digelontorkan untuk melindungi warga kita. Kemudian Pemerintah Kota Balikpapan begitu banyak APBD kita (teralihkan ke Covid-19). Artinya kalau kita tidak konsisten dengan prkes kita, sia-sia perjuangan kita, banyak tenaga kesehatan tumbang, warga yang meninggal, pelaku usaha  dan pengusaha terdampak, dan ini yang harus kita hadapi,” tandasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini