Gugatan tersebut masuk terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021 dan diputuskan pada 23 Maret 2021.
"10 perusahaan ini masih memiliki izin aktif, dan ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek tersebut, supaya mereka dimenangkan agar mereka punya hak untuk masuk ke MODI tadi dan izinnya bisa hidup lagi, jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur, dan sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini," sebutnya.
"Dengan adanya MODI itu mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang kembali," tutupnya.
Baca Juga:Ignasius Jonan Dapat Gelar Honoris Causa dari UNAIR Setelah Tak Jadi Menteri