SuaraKaltim.id - Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) merupakan sistem yang mengintegrasikan data ASN secara nasional. Hal itu meliputi seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Sistem SIASN tersebut merupakan sebuah jawaban dari implementasi Satu Data ASN. Sistem ini diluncurkan resmi dalam perhelatan Rakornas Kepegawaian 2020 secara virtual, yang diadakan akhir tahun yang lalu, tepatnya pada 17 Desember 2020.
Berkaitan dengan hal itu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan nasional menyangkut SIASN.
"Kami ditunjuk menjadi salah satu 'pilot project' atau percontohan layanan SIASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin melansir dari ANTARA, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di PPU Diadakan di 2022, Ini Alasannya
Program layanan SIASN untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Terdapat dua sasaran pembangunan sistem informasi itu, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Kemudian menginternalisasi target tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). BKPSDM PPU juga menyebutkan ASN wajib melakukan pembaharuan data secara mandiri.
"Pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK wajib dilakukan oleh masing-masing ASN," ucapnya.
Ia mengatakan ASN yang tidak melakukan pembaharuan data secara benar akan terjadi masalah saat pensiun, karena dianggap datanya tidak aktif.
Dari 3.449 ASN di lingkungan Pemkab PPU hingga saat ini proses pemutakhiran data mandiri sudah mencakup 97 persen. Pembaharuan data secara mandiri juga wajib dilakukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pejabat pimpinan tinggi non-ASN.
Baca Juga:Bersaing Lawan Istri di Pilkades Calon Ibu Kota Baru RI, Suami: Kita Sama-sama Siap Kalah
Pembaharuan data pegawai melalui aplikasi MySAPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ditargetkan selesai pada Desember 2021.