Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Balikpapan Diamankan

Sebelumnya R (23) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan pada Senin (16/11/2021).

Denada S Putri
Minggu, 28 November 2021 | 12:29 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Balikpapan Diamankan
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual di media sosial (medsos) terhadap jurnalis perempuan di Kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan psikologi. Hasilnya akan disampaikan ke publik.

“Nanti Senin atau Selasa kita akan rilis. Pelaku masih menjalani pemeriksaan psikologi,” ungkapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).

Pihaknya pun belum bisa membeberkan secara gamblang kasus yang menimpa jurnalis perempuan berinisial R itu.

Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat Siaran Langsung Instagram

“Karena masih dalam lidik dan dikembangkan ya, nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya R (23) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan pada Senin (16/11/2021) pekan kemarin. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Kaltim.

 “Sekitar pukul 17.00 Wita, saya telah melaporkan perihal kasus pelecehan seksual yang saya terima melalui video call Instagram,” jelasnya.

Dia menuturkan, telah membuat kronologi dalam laporannya tersebut. Termasuk bukti-bukti yang dimiliki. Pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam sepekan kedepan

“Setelah mengisi kronologinya, pihak kepolisian menyampaikan agar menunggu jawabannya kembali selama satu minggu, di mana polisi akan yang akan menghubungi,” tuturnya.

Baca Juga:Beredar Video Penjual Cantik di Pasar Mirip Shafa Harris, Publik Salfok Soroti Hal Ini

Dia meminta korban  lain yang juga mungkin jadi korban untuk tidak diam dan harus berani melaporkan ke kepolisian agar pelaku bisa ditindak dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini