SuaraKaltim.id - Terkait adanya perrmasalahan longsor yang terjadi di perumahan PT WIKA tepatnya di RT 30 dan RT 14 Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), Balikpapan Utara menemukan titik temu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli mengaku, akan membuat surat kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, untuk permintaan penanganan sesuai dengan mekanisme.
“Jika nanti instruksinya turun, DPU akan menindaklanjuti dengan menyiapkan data teknis untuk tindak lanjut,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Ia mengatakan, pengerjaan untuk memperbaiki wilayah tersebut akan dilakukan menunggu surat instruksi dari Wali Kota Balikpapan. Jika melihat kondisi di lapangan, ia mengkhawatirkan longsor ini akan memakan badan jalan apabila tidak segera ditangani.
Baca Juga:Kalah dari Persiba Balikpapan, Pelatih Mitra Kukar Minta Maaf
Ditambahkan olehnya, pihaknya belum bisa menindaklanjuti hal itu sebelumnya karena masih ragu dengan status kepemilikan lahan. Baginya, jika status lahan masih milik perumahan maka belum bisa menindaklanjuti masalah tersebut.
“Ternyata, status lahan ini milik Pemkot Balikpapan. Hanya saja dulu, memang perumahan PT Wika yang mengerjakan jalan tersebut,” akunya.
“Tadi pak ketua (Abdulloh) menyampaikan harus ada tindakan,” tambahnya.
Sementara itu, perumahan PT WIKA telah menyerahkan sebagian aset Fasum dan Fansos kepada pemerintah daerah. Peninjauan di kedua lokasi tanah longsor, dirinya didampingi oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, stakeholder terkait dan perwakilan warga.
Abdulloh pun memberikan tanggapan. Ia mengatakan, permasalahan yang dialami warga hanya berkutat pada penanganan aset yang belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Balikpapan.
Baca Juga:Fakhri Husaini Ungkap Rahasia Kemenangan Persiba Balikpapan Terhadap Mitra Kukar
Sehingga Pemkot Balikpapan sendiri tidak bisa melakukan maupun menangani kegiatan yang menjadi kewajiban pemerintah. Seperti perbaikan ketika terjadi longsor di jalan yang saat ini terjadi di Perum WIKA.
- 1
- 2