Miris, Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas di PPU Masih Minim

"Kami harap ada perhatian."

Denada S Putri
Rabu, 08 Desember 2021 | 22:11 WIB
Miris, Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas di PPU Masih Minim
Ilustrasi disabilitas

SuaraKaltim.id - Fasilitas umum (Fasum) ke ruang publik bagi penyandang disabilitas masih minim di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sekretaris Dinas Sosial (Dissos) PPU, Evi Viola Violeta menyayangkan hal tersebut.

"Penyandang disabilitas lebih membutuhkan fasilitas publik, harus ada sarana prasarana umum bagi disabilitas," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (8/12/2021).

"Kami harap ada perhatian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyandang disabilitas," tambahnya.

Keberpihakan APBD kepada penyandang disabilitas tersebut menurut dia, diperuntukkan bagi penyediaan fasilitas publik, pelayanan umum, dan juga pemberdayaan.

Baca Juga:Heboh! Mobil Berplat Anggota DPR RI Parkir Di Area Khusus Disabilitas

Dengan adanya pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas diharapkan warga berkebutuhan khusus tersebut bisa mandiri.

"Jangan sampai menjadi beban, jadi diberdayakan sehingga bisa usaha untuk dirinya sendiri atau dapat usaha mandiri," ucapnya.

Fasilitas umum atau publik di Kabupaten Penajam Paser Utara baru tersedia di Kantor Bupati, serta di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Evi Viola Violeta mengharapkan ke depan pelayanan publik untuk penyandang disabilitas di wilayah Penajam Paser Utara makin bertambah.

Pelayanan administrasi dan pelayanan publik sangat penting diwujudkan bagi masyarakat, terutama yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Baca Juga:Aksesibilitas Disabilitas Rendah, Apa yang Mesti Dilakukan?

Sebab penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya  sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini