SuaraKaltim.id - Seorang wanita inisial (KP) diamankan Polresta Balikpapan dalam kasus narkoba. KP diamankan bersama rekannya berinisial RZ seorang pria dalam kasus yang sama.
“Pada 6 Desember 2021 kita melakukan pengungkapan narkoba dengan dua tersangka, TKP di Muara Rapak, barang bukti sejumlah 20 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Tasimun, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
KP warga Penajam Paser Utara (PPU) itu merupakan residivis dalam kasus narkoba. KP bahkan baru saja keluar dari penjara pada tahun ini. KP sendiri berusia 29 tahun sedangkan RZ berusia 33 tahun. RZ sendiri merupakan seorang pengangguran.
“Tersangka KP seorang residivis, perempuan kasus narkoba masuk penjara 2020, keluar 2021. Mereka berdua tidak memiliki pekerjaan, RZ ini diajak,” jelasnya.
Baca Juga:Gideon Marcel Huwae Sejak Lama Ingin di Persiba Balikpapan: Saya Juga Orang Kalimantan
Narkoba yang mereka edarkan berasal dari bandar yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO). Barang haram itu dibeli oleh kedua tersangka dan dijual.
“Mereka membeli barang dari DPO kemudian mereka mau diedarkan di Balikpapan,” sambungnya
Kedua tersangka kini terancam penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun. Ancaman Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 akan diberikan.
Dalam kesempatan itu Tasimun menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba agar segera menghubungi kepolisian terdekat.
“Imbauan kami, kami mengharapkan agar tidak takut melaporkan ada informasi terkait dengan narkoba. Kami akan jamin kerahasiannya, siapapun yang meapolorkan kasus narkoba,” tandasnya.
Baca Juga:Balikpapan Masuk PPKM Level 1, Pelaksanaan Nataru juga Diperketat?