SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang, Basri Rase menerapkan pembatasan perjalanan ke luar wilayah Kota Bontang atau mudik selama periode hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu berlaku terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor: 188.65/1777/ORG/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Bontang atau cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di masa pandemi Covid-19.
"PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar wilayah Kota Bontang," tulisnya dalam edaran tersebut, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).
Namun, ada pengecualian bagi PNS ataupun TKD yang melakukan tugas dinas di satu wilayah Kaltim. Seperti Samarinda, Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Balikpapan.
Baca Juga:Jadwal dan Harga Tiket Kapal KM Kelud Jalur Batam ke Sumatera Jelang Nataru
Mereka yang melaksanakan perjalan ke beberapa wilayah tersebut dan dalam penugasan dinas, harus memiliki surat tugas yang ditandatangani minimal oleh kepala perangkat daerah.
Sementara, pegawai yang mendesak melakukan perjalanan ke luar Bontang harus mendapat izin dari kepala perangkat daerah, lurah, maupun kepala unit pelaksana di lingkungan kerja masing-masing.
"Yang melaksanakan bepergian ke luar Bontang selalu perhatikan prokes yang diretapkan Kementrian Kesehatan," tandasnya mngakhiri.