“Jangan sudah banyak kejadian kekerasan seksual baru kita sedia payung hukumnya, harus segera dijadikan undang-undang supaya didalam penegakan mengerti, jangan sampai kasus seperti terus terjadi lagi,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menambahkan, kedepannya DPR RI juga harus membentuk lembaga-lembaga organisasi yang melindungi korban pelecehan seksual.
“Ini salah satu juga yang harus dipikirkan DPR RI untuk membantu lembag-lembaga organisasi yang bisa membantu Komnas HAM dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Fachmi Rozano mengatakan koordinasi antara pemprov dengan pemerintah pusat dalam menangani kasus pelecehan seksual terbilang baik.
Baca Juga:Pilu Gadis Malang Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Menceraikan Sang Ibu
Bahkan ia menambahkan, Pemprov Kaltim melalui DKP3A Kaltim sudah membuat Unit Pelaksana Teknis Terpadu (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“UPTD PPA ini sudah terbentuk di 6 Kabupaten/Kota, nah mereka ini yang sudah ditugaskan dalam penangan secara teknis untuk perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam tugasnya DKP3A sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, advokasi kepada masyarakat yang mengalami kekerasan dan pelecehan.
Disinggung mengenai RUU TPKS, ia menambahkan pihaknya masih enggan berkomentar lantaran belum mendapatkan arahan terkait rancangan tersebut.
“Untuk RUU TPKS ini kan masih rancangan, jadi kami belum bisa berkomentar banyak apakah kita mendukung. Tapi kita berharapnya sih itu lebih kepada penangan perempuan agar terlindungi. Namun ketika RUU sudah disahkan baru kami bisa berkomentar,” pungkasnya.
Baca Juga:Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Kos Cipare Serang, Suami dan Pemilik Kos Diperiksa
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian