Kisah Jurnalis Perempuan di Balikpapan Alami Kasus Pelecehan Seksual via Media Sosial

Untuk RUU TPKS ini kan masih rancangan, jadi kami belum bisa berkomentar..."

Denada S Putri
Senin, 13 Desember 2021 | 15:59 WIB
Kisah Jurnalis Perempuan di Balikpapan Alami Kasus Pelecehan Seksual via Media Sosial
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Ketika sudah diketahui trauma yang dialami korban pelecehan seksual, baru nantinya akan ada penangan yang lebih.

"Dampak trauma itu memang bisa bertahun-tahun kalau dia dibiarkan, makanya ada diangnosa PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Jadi memang kalau traumatik ini tidak ditangani maka akan ada gangguan yang lebih bahaya," jelasnya.

Disinggung mengenai pelaku yang mengidap gangguan mental Tunagrahita, dia menambahkan jika memang pelaku mengidap Tunagrahita, dia tidak akan bisa berpikir konsekuensi akan perbuatannya.

"Ketika memang dia (pelaku) didiagnosa mengidap Tunagrahita, dia ini tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi itu tidak bisa juga di follow up ke kepolisian, karena memang kan pelaku ini tidak bertanggung jawab akan perbuatannya. Tapi kita lihat lagi, tunagrahita level yang seberapa," bebernya.

Baca Juga:Pilu Gadis Malang Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Menceraikan Sang Ibu

Kendati itu, pendampingi orang terdekat terhadap pelaku pelecehan seksual yang mengidap keterbelakangan mental sangat diperlukan.

Pengamat Hukum Minta Segera RUU PKS Disahkan

Menanggapi permasalahan maraknya pelecehan seksual yang terjadi saat ini, Pengamat Hukum serta dosen dari Universitas 17 Agustus 1945, Isnawati mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS) harusnya segera disahkan oleh DPR RI.

"RUU TPKS ini sudah kan mengalami beberapa kali revisi dan saya selalu memantau itu. Dan itu menurut saya itu sudah cukup bagus. Saya rasa harus segera disahkan, paling tidak tahun ini bisa menjadi regulasi yang sudah di terapkan di Indonesia,” ungkapnya kepada Suarakaltim.id.

“Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur, tapi nanti kedepannya kan bisa di revisi kembali,” imbuhnya.

Baca Juga:Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Kos Cipare Serang, Suami dan Pemilik Kos Diperiksa

Dalam perlindungan payung hukum yang ada di RUU TPKS, dia menilai, itu semua sudah cukup bagus, dan sudah mencerminkan substansi atau aspek. Bahkan dasar hukum RUU TPKS sudah cukup kuat untuk segera disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini