Dana Mengendap di Kas Daerah, Warga Nilai Pemkot Balikpapan Rugikan Masyarakat

Ia menambahkan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025 tetap sama dengan 2024 sehingga tarif PBB tidak naik.

Denada S Putri
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Dana Mengendap di Kas Daerah, Warga Nilai Pemkot Balikpapan Rugikan Masyarakat
Ilustrasi warga Balikpapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak akan hilang begitu saja.

Dana tersebut akan diperlakukan sebagai kompensasi pengurang kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, memastikan mekanisme ini berlaku mulai PBB 2026.

Hal itu disampaikan Idham saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Rabu, 26 Agustus 2025.

Baca Juga:Gejolak PBB Balikpapan, Pemkot Putuskan Tunda Penyesuaian Tarif

“Warga yang sudah membayar akan kita kompensasi di tahun depan menjadi faktor pengurang PBB 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi dilanjutkan hingga lunas,” jelas Idham disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Ia menambahkan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025 tetap sama dengan 2024 sehingga tarif PBB tidak naik.

Namun, konsekuensinya, daerah berpotensi kehilangan pendapatan Rp 20-25 miliar. Hingga akhir Agustus, realisasi PBB 2025 tercatat Rp 110 miliar dari target Rp150 miliar.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, turut menegaskan bahwa kelebihan bayar tidak dapat dikembalikan dalam bentuk tunai.

“Penyelesaian PBB P2 tahun 2025 tidak diberlakukan, yang berlaku adalah PBB tahun 2024. Kompensasi diberikan di tahun berikutnya,” ucap Bagus.

Baca Juga:Hutama Karya Genjot Akses IKN, Tol Baru Pangkas Perjalanan BalikpapanNusantara Jadi 1 Jam

Ia menambahkan, pola ini bukan hal baru karena sudah pernah dijalankan sebelumnya.

“Kami tidak akan mengambil uang yang sudah dibayarkan. Semua harus berjalan sesuai aturan dan tupoksi,” ujarnya saat menemui aksi warga yang menolak kenaikan PBB di halaman kantor wali kota, Senin, 25 Agustus 2025.

Meski ada jaminan dari pemerintah kota, sebagian warga tetap mempertanyakan transparansi kebijakan ini.

Vera, perwakilan Serikat Buruh Balikpapan, menyebut penundaan pengembalian membuat masyarakat dirugikan.

“Kalau warga membayar Rp1 juta, padahal seharusnya hanya Rp 200 ribu, maka kelebihan Rp800 ribu tidak boleh ditahan sampai setahun. Itu bisa dianggap sebagai pinjaman modal,” sebutnya.

Vera juga menyoroti potensi dana mengendap di kas daerah yang dinilai tidak adil bagi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini