AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers

Wali Kota Rahmad Masud sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya berlaku di kawasan strategis.

Denada S Putri
Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:45 WIB
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
Pernyataan sikap AJI Balikpapan. [Kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengingatkan bahwa pernyataan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terkait pemberitaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Sebelumnya, Rahmad menyebut sebuah berita mengenai PBB “100 persen tidak tepat”.

Bagi AJI, kalimat itu bisa ditafsirkan publik seolah seluruh isi berita keliru, bahkan berpotensi dianggap hoaks.

“Berita itu telah melalui prosedur jurnalistik, termasuk wawancara narasumber dan penggunaan dokumen resmi. Bahkan ada kutipan pejabat Pemkot sebagai bentuk keberimbangan,” jelas Arif Fadillah dari Divisi Advokasi AJI Balikpapan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 24  Agustus 2025.

Baca Juga:Seno Aji Imbau Kampus Tak Naikkan UKT di Tengah Program Gratispol

Arif menegaskan, kerja jurnalistik tidak berhenti pada satu artikel.

Setiap ada klarifikasi atau kebijakan baru, wartawan menindaklanjutinya dalam bentuk berita lanjutan.

Salah satunya ketika terungkap kasus lonjakan tagihan PBB dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta akibat kesalahan titik koordinat.

Setelah diperbaiki, angka itu turun menjadi Rp 600 ribu. Pemkot Balikpapan kemudian menyiapkan kompensasi dan stimulus keringanan hingga 90 persen.

Menurut AJI, pejabat publik semestinya mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang jika merasa keberatan dengan isi berita.

Baca Juga:Cegah Oplosan Beras Premium, Wali Kota Balikpapan Turunkan Tim Pengawas

“Jika merasa dirugikan, seharusnya pejabat menempuh mekanisme hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers. Bukan dengan melabeli berita 100 persen tidak tepat,” tegas Arif.

Ia menambahkan, kredibilitas jurnalis dijaga dengan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.

AJI juga menolak praktik pemberitaan dengan itikad buruk, seperti berita palsu atau wawancara fiktif.

“Solusi yang sesuai hukum adalah melalui hak jawab atau Dewan Pers. Itu mekanisme yang sahih untuk menilai sebuah berita,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Rahmad Mas’ud sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya berlaku di kawasan strategis, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, jembatan tol, dan Sepinggan.

Ia memastikan tidak ada kebijakan yang dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?