Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode

Ia merinci, satu periode hunian ditetapkan tiga tahun. Setelahnya, penghuni wajib mengikuti asesmen ulang jika ingin memperpanjang hingga periode kedua.

Denada S Putri
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
Rusunawa Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan bahwa hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) bukanlah tempat tinggal permanen.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018, masa tinggal penghuni dibatasi maksimal enam tahun.

Kepala UPT Rusunawa Bontang, Iqbal Srijaya, menjelaskan aturan tersebut dibagi dalam dua periode.

“Mereka dibatasi tinggal. Rusunawa ini ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus juga sudah diatur dalam Perwali,” ucap Iqbal, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga:Kasus Tambang Ilegal Km 25: Polres Bontang Tegaskan Tak Ada Aktivitas, Aktivis Meragukan

Ia merinci, satu periode hunian ditetapkan tiga tahun.

Setelahnya, penghuni wajib mengikuti asesmen ulang jika ingin memperpanjang hingga periode kedua.

Dengan demikian, total masa tinggal tidak boleh lebih dari enam tahun.

Saat ini Bontang memiliki tiga lokasi Rusunawa.

Pertama, di Kelurahan Api-Api dengan kapasitas 198 unit, di mana 171 kamar sudah terisi.

Baca Juga:Tugu Rp 1,3 Miliar di Bontang Diduga Bermasalah, Kejari: Dibayar Normal, Tapi Barang Tidak Sesuai

Kedua, Rusunawa Loktuan dengan 70 kamar, sementara baru 40 unit yang terhuni.

Ketiga, di Kelurahan Guntung dengan kapasitas 90 kamar, namun baru dihuni sekitar 30 orang.

Untuk mengajukan permohonan tinggal, warga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, surat nikah atau akta cerai, surat keterangan domisili, keterangan tidak memiliki tempat tinggal, pas foto 4x6, hingga surat keterangan bekerja dan slip gaji.

Terkait biaya, tarif Rusunawa berbeda di tiap lokasi.

Di Api-Api, harga sewa berkisar Rp 265 ribu–Rp 325 ribu per bulan tergantung lantai.

Di Loktuan, tarif lebih tinggi, mulai Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?