SuaraKaltim.id - Penajam Paser Utara (PPU) yang dipimpin Abdul Gafur Mas’ud (AGM) jadi satu-satunya kabupaten di Kaltim yang belum mengesahkan APBD 2022. Padahal, batas pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah lewat, atau di 30 November 2021 lalu.
Pengesahan tidak kunjung dilakukan karena Pemkab dan DPRD PPU silang pendapat soal pembiayaan yang harus dialokasikan di APBD 2022. Ditambah anjloknya APBD PPU 2022 yang hanya Rp 1,16 triliun.
Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menuturkan, APBD PPU hingga saat ini masih dalam pembahasan untuk menemukan titik temu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU.
“Sampai saat ini masih dibahas, kalau sudah ada kesepakatan langsung kami sahkan,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:Proses Pemindahan IKN, Bappenas: Kita Tidak Mengundang Sangkuriang atau Bandung Bondowoso
Ia menuturkan, tidak kunjung disahkannya APBD PPU disebabkan kinerja TAPD. Menurut orang nomor satu di Dewan PPU itu, TAPD kerap tidak siap ketika melakukan pembahasan anggaran dengan DPRD PPU.
Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengungkapkan, salah satu pembahasan yang cukup alot terkait pokok pikiran (pokir) yang perlu dianggarkan di APBD 2022. Anggota DPRD PPU tidak mau alokasi tersebut dihapus.
“Masalah pokir yang sebelumnya menjadi sorotan itu tidak ada, melihat dari anggaran yang ada. Kami melihat pemerintah harus berjalan, maka kami tidak bisa memaksakan kehendak meski kami punya hak itu,” tuturnya.
Besaran APBD PPU 2022 sendiri diperkirakan sekira Rp 1,16 triliun. Mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan APBD 2021 sebesar Rp 1,9 triliun.
Baca Juga:Ditetapkan Sebagai IKN, Sepaku Dianggap Makin Seksi, Banyak Investor Berinvestasi