Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub turut memberikan tanggapan. Dia mengungkapkan bahwa pergub tentang pendidikan inklusif memang harus segera dibentuk. Sebab perda pendidikan yang ada saat ini, belum terimplementasi dengan baik sebab pergub-nya belum keluar. Misalnya, perihal pengelolaan pendidikan inklusif. Sebab, selama ini andalannya hanya di SLB.
“Padahal tidak semua penyandang disabilitas itu mampu terakomodasi melalui SLB. Siswa di SLB kan memang yang memiliki kategori berat ke sedang. Kalau yang ringan seperti apa? Yang misal awalnya baik-baik saja, tapi dia mengalami kecelakaan dan akhirnya jadi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Kesempatan penyandang disabilitas di sekolah umum yang inklusif harus diatur. Terlebih lagi, ada beberapa sekolah yang dikategorikan wajib menerima siswa disabilitas. Rusman juga menyinggung soal guru. Menurutnya, guru harus dipersiapkan untuk memahami siswa disabilitas. Baik dari sisi penanganan, mengayomi, hingga memberikan proses pembelajaran. Perlu ada tekniknya.
“Maka itu juga, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus dibekali sejak awal. Misalnya, FKIP Unmul, IKIP PGRI, UINSI, harus sudah memasukkan mata kuliah pendidikan inklusif di dalam kurikulumnya. Jadi sejak awal, calon guru itu sudah punya pola pikir penanganan disabilitas,” tutupnya.
Baca Juga:Ada 5 Daerah Masih Zona Hijau di Kaltim, Penambahan Kasus Covid-19 hanya 5 Orang