Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.
Serobot 25 Motor, Komplotan Curanmor Lumpuh Ditembak di Samarinda
Awal pengungkapan, kami dapat kabar dari Polres Bontang mengamankan MS tersangka kasus curanmor."
Denada S Putri
Selasa, 21 Desember 2021 | 21:49 WIB

BERITA TERKAIT
Cerita THM Samarinda Mencekam Berlanjut, Dua Tersangka Diciduk, Masing-masing Punya Tugas
21 Desember 2021 | 21:12 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:08 WIB
news | 18:57 WIB
news | 18:47 WIB
news | 11:50 WIB
news | 19:59 WIB
news | 19:48 WIB