Cerita THM Samarinda Mencekam Berlanjut, Dua Tersangka Diciduk, Masing-masing Punya Tugas

Kedua pelaku tersebut berinisial A dan W.

Denada S Putri
Selasa, 21 Desember 2021 | 21:12 WIB
Cerita THM Samarinda Mencekam Berlanjut, Dua Tersangka Diciduk, Masing-masing Punya Tugas
Foto blur dua pelaku pengeroyokan dan penikaman yang berhasil diamankan oleh polisi. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pelaku penikaman terhadap seorang pria paruh baya berinisial AS (54) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, yang terjadi pada Minggu (19/12/2021) lalu, berhasil diamankan anggota Kepolisian.

Awal kejadian, korban yang diduga dalam pengaruh alkohol nekat berbuat onar di dalam THM sehingga menyebabkan dirinya terlibat sebuah perkelahian.

Agus Syahrani atau AS yang merupakan warga di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong itu mengalami luka tusukan di bagian punggung dan perutnya sebanyak 6 tikaman.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media membenarkan itu.

Baca Juga:Ramai Soal Wacana Pembangunan Skytrain, Pengamat Kota Tepian: Sudah Butuh?

"Iya benar, untuk kasus itu sudah ditangani Polsek Samarinda Kota. Saat ini sudah diamankan dua orang di sana," singkatnya, mengutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/12/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut berawal saat AS masuk ke salah satu THM di Jalan Pelabuhan.

"Karena tidak bisa mengontrol dirinya akibat pengaruh minuman keras, korban sempat ditegur security. Saat korban berada di luar, dia (AS) kemudian membuat onar dan bertikai dengan salah satu pelaku," ucapnya.

Selain itu, saat ditanya terkait dengan keadaan korban, AKP Gulo menjelaskan jika pihaknya belum bisa memintai keterangan lantaran AS masih dalam perawatan medis.

"Ini sedang dirawat, tetapi kami belum bisa mintai keterangan, tunggu dia stabil dulu," ungkapnya.

Baca Juga:DLH Beri Peringatan Keras untuk Perusahaan dan Masyarakat Pencemar Sungai Karang Mumus

Dua pelaku penikaman terhadap pria berusia 54 tahun itu diketahui berinisial A (35) dan W (22), keduanya berhasil ditangkap anggota Korps Bhayangkara pada Senin (20/12/2021). 

Untuk peran masing-masing pelaku yakni, A yang melakukan penikaman kepada AS, sedangkan W merupakan pelaku yang memberikan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan. Untuk peran mereka itu salah satu yang memberikan badik dan satunya lagi yang melakukan penikaman," jelasnya.

Saat ini AS masih menjalani perawatan di rumah sakit, pasca operasi mencabut badik yang menancap di pinggang belakang sebelah kanan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini