Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan."
Dalam surat SP3 itu nampak Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga menandatangani.
Baca Juga:Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian