Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Berhenti, Irma Suryani: Alasannya Apa Dihentikan

"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," jelasnya.

Denada S Putri
Selasa, 28 Desember 2021 | 19:35 WIB
Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Berhenti, Irma Suryani: Alasannya Apa Dihentikan
Surat SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah. 

Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.

Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021: 

Baca Juga:Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?

Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;

Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010. 

Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana. 

Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan." 

Dalam surat SP3 itu nampak Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga menandatangani.

Baca Juga:Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini