SuaraKaltim.id - Sepanjang 2021, Satreskoba Polres Bontang, berhasil menggagalkan peredaran 1,3 kilogram sabu dan 235 gram ganja. Penangkapan terbesar berada di Juli 2021 lalu. Dimana, 1 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari tangan kurir di Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Tatok Tri Haryanto mengatakan, pada Desember ini mereka berhasil menangkap 3 tersangka. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,20 gram. Jumlah tersebut menambah catatan bagi peredaran narkotika di Kota Bontang.
"Tercatat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Bontang Januari hingga Desember ada 60 kasus. Dari perkara tersebut didapat sebanyak 72 tersangka," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Diketahui dari total perkara tersebut, Satreskoba Polres Bontang mendapat barang bukti sebanyak 1,150,69 gram narkotika jenis sabu dan 235,400 gram narkotika jenis ganja.
Baca Juga:Cara Pelaku Selundupkan Sabu-Sabu ke Sulawesi Tenggara: Ditempel di Tubuh
"Data sampai hari ini belum termasuk hingga akhir 31 Desember, ada 57 kasus dan 69 tersangka," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan 2020 lalu, AKP Tatok mengklaim jumlah tersangka memang tidak jauh berbeda. Dengan jumlah perkara sebanyak 63 dan tersangka sebanyak 85 orang.
"Secara kasus tidak jauh beda. Namun, barang buktinya 2021 ini meningkat," terangnya.
Lebih lanjut, saat ini Satreskoba hingga terus memantau wilayah rawan peredaran narkotika. Apalagi, momentumnya bertepatan menjelang akhir tahun.
Bahkan, pada 2021 ini pengakuan dari tersangka, mayoritas tangkapan besar itu berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara). Upaya yang dilakukan ialah, melakukan patroli dan pengawasan terhadap wilayah rawan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
Baca Juga:Kecelakaan Tragis Bontang Lestari, Identitas Sopir Dikantongi, Diduga Kabur ke Luar Kota
"Kebanyakan, barang haram itu didapat dari luar Bontang, tepatnya berasal dari Kaltara. Makanya terus gencarkan patroli di titik rawan,"pungkasnya