SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta melakukan audit secara penuh terkait perjanjian kerja sama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri, membeberkan alasan perlunya audit dilakukan oleh pemkot. Pasalnya, pihaknya dalam hal ini Komisi II DPRD mengendus adanya sejumlah pelanggaran kerja sama dari pihak pengelola taman wisata di Tepian Mahakam tersebut.
Dia menyebut, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihaknya dengan PT Samaco selaku pengelola MLG pada pekan lalu, menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam beberapa aspek kerja sama. Dia pun mengkonfirmasi bahwa dugaan wanprestasi kerja sama antara PT Samaco dengan Pemkot Samarinda tak hanya terkait penunggakan pembayaran kontribusi.
"Di perjanjian kerja sama itu hanya terfokus pada MLG saja, sedangkan di sana juga ada anak perusahaan mereka dengan manajemen berbeda yang mengelola Marimar (Mahakam River Side), padahal di perjanjiannya tidak disebutkan anak perusahaan lainnya, jadi ini perlu diaudit oleh pemkot," ungkapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:Kubah Islamic Center Samarinda Kotor dan Sempat Viral, Relawan Kalsel Datang Turun Tangan
Akan hal tersebut, dia menyarankan agar wisata taman di Tepian Mahakam tersebut operasionalnya dapat dihentikan sementara agar proses audit dapat berjalan lancar.
"Audit dari semua aspek, dari segi pengelolaan, pembayaran pajak, serta keselamatan dan fungsinya, jadi stop dulu operasionalnya, agar Pemkot bisa lebih fokus dalam auditnya," lanjutnya.
Terpisah, Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu mengatakan, Pemkot Samarinda telah membentuk tim evaluasi kerja sama dengan MLG. Tim evaluasi kerja sama tersebut beranggotakan bagian aset pemkot, bagian hukum, bagian kerja sama terkait kontrak kerja sama MLG, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda, dan termasuk dari pihak PT Samaco selaku pengelola MLG.
"Kita akan melakukan evaluasi secara total. Tim yang ada ini melakukan sinkronisasi kerja sama, masing-masing akan mengevaluasi kerja sama dengan MLG sesuai tugas pokok dan fungsinya," ucapnya, melansir dari sumber yang sama di hari yang sama.
Evaluasi secara total tersebut, lanjutnya, termasuk penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, faktor lingkungan, hingga manfaatnya kepada pemkot dan masyarakat yang ada di sana.
Baca Juga:Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lampaui Target APBD-P 2021, Sebanyak Rp 2,792 Triliun
"Masih sesuai atau tidak dengan kondisi saat ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, pembentukan tim evaluasi kerja sama MLG sebenarnya telah dibentuk sejak Novmber 2021 lalu. Namun, pihaknya baru melakukan rapat koordinasi beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa, 28 Desember 2021.
"Jadi kita mengenalkan masing-masing elemen dalam tim ini dalam mengevaluasi sesuai tupoksI masing-masing. Termasuk di dalam tim ada pihak PT Samaco selaku pengelola. Sekarang masih pendahuluan, karena akan dievaluasi total," jelasnya.
"Dari pihak PT Samaco tergabung, hanya saja pada rapat beberapa hari lalu belum dilibatkan. Nanti kalau kita di internal pemkot sudah rampung, baru mereka kita undang sebagai objek," sambungnya.
Sementara itu, disinggung adanya rekomendasi anggota DPRD Samarinda yang meminta segera dilakukannya audit, dikatakan Nina bahwa pihaknya tak bisa melihat persoalan dari salah satu sisi semata.
"Saya selaku ketua tim evaluasi, dan kita ingin melihat secara makro dan keseluruhan. Jadi nanti akan dievaluasi total, setelah itu baru bisa ditentukan ditutup atau bagaimana?," sebutnya.
Lebih lanjut, Nina menyebut proses sinkronisasi akan terus bergulir hingga pertemuan kembali dilaksanakan dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, bahwa evaluasi masih terus berjalan dan dirinya masih akan menunggu hasil evaluasi. Disinggung jika nantinya aset berupa tanah yang kini dikerjasamakan Pemkot Samarinda dengan PT Samaco itu dapat dikelola secara mandiri, Andi Harun menyebut masih harus menunggu hasil evaluasi.
"Kalau untuk audit, ya kita akan lakukan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Samaco, Priyanto menuturkan, bahwa pihaknya saat ini tak bisa banyak memberi komentar.
"Prinsipnya semua sudah tidak ada lagi, saya sudah sampaikan semuanya saat jumpa pers kemarin. Saya tidak bisa komentar banyak lagi, sesuai pers rilis kemarin saja," katanya saat dihubungi via telepon.
Diketahui, PT Samaco memberi penjelasan lengkap terkait kontribusi MLG yang tertunggak melalui jumpa pers pada Senin, 27 Desember 2021 lalu.
Ia menyebut, jalinan kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan MLG sudah berjalan 5 tahun terhitung sejak 2016 lalu. Sejak saat itu, PT Samaco selaku pengelola MLG, wajib membayar kontribusi sebesar Rp 237 juta per tahun kepada Pemkot Samarinda.
Meski demikian, ia mengakui bahw PT Samaco hingga 2021 ini baru membayar Rp 425 juta dari jumlah seharusnya sekitar Rp 1,18 miliar, terhadap sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Dengan demikian, terdapat kekurangan atau tunggakan sebesar Rp 760 juta.
Adapun kerjasama pengelolaan MLG seluas 13.483 meter persegi dengan Pemkot Samarinda. Namun di tahap awal, sebidang lahan seluas 4.049 meter persegi belum diserahkan ke PT Samaco. Lahan tersebut baru diserahkan pada Oktober 2017.
"Selama periode Desember 2018 hingga November 2019, kami sudah membayar kontribusi sebesar Rp 350 juta. Dibayarkan tujuh kali dengan skema mencicil," jelasnya.
Ia menguraikan, pembayaran tersebut dimulai pada Desember 2018 dengan dilakukannya satu kali pembayaran sebesar Rp 50 juta. Sementara sepanjang 2019 dilakukan pembayaran sebanyak enam kali, masing-masing sebesar Rp 50 juta. Total pembayaran pada 2019 sebesar Rp 300 juta.
"Kemudian kami tambah Rp 75 juta pada 16 Desember lalu, sehingga total kami bayar kontribusi kerja sama ada Rp 425 juta," tambahnya.
"Setelah itu pembayaran terhenti karena operasional MLG terganggu akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.