Diketahui, oknum polisi AR (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AA (31) hingga babak belur.
Polda Kaltim akan Pecat Oknum Polisi yang Aniaya Perempuan Hingga Babak Belur
Polda Kaltim akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:43 WIB

BERITA TERKAIT
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
21 Maret 2025 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
17 April 2025 | 18:47 WIB WIBTerkini