SuaraKaltim.id - Residivis yang sudah tiga kali bolak-balik masuk penjara berinisial A (27), kembali diamankan Polsek Balikpapan Utara karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kali ini yang menjadi korban inisial SP, warga Jalan Sutomo Kelurahan Somber Rejo Balikpapan Tengah. Motor Yamaha Mio miliknya digasak A pada 2 Januari 2021 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Ketika itu pelaku yang melihat kunci motor masih terpasang di kunci kontak langsung memiliki keinginan untuk memilikinya. Sehingga pria pengangguran itu membawa lari motorr yang terparkir di depan rumah itu.
“Motifnya karena pelaku ingin memiliki barang orang lain,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022)
Baca Juga:Pemuda Jember Terciduk Gondol Pakaian Dalam Wanita, Polisi: Hanya Menyalurkan Hasratnya
Akibat perbuatannya, warga AW syaharani RT 64 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara itu harus kembali ke tahanan. Pria pengangguran itu pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Untuk mengantisipasi kasus-kasus curanmor dan kasus laiannya kembali terjadi, Babinsa dan Babinkabtimas di masing-masing kelurahan diminta untuk aktif mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
“Apabila ada kejadian curanmor langsung diumumkan oleh SPKT dengan HT jadi semua anggota lalu lintas, semua yang ada di lapangan itu bisa tahu bahwa hari ini ada curanmor,” tandasnya.