SuaraKaltim.id - Lima belas orang pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang dinyatakan positif narkoba. Berkaitan hal itu, banyak dari kalangan politisi meminta Wali Kota Bontang Basri Rase, harus mengambil langkah tegas kepada 15 pegawai tersebut.
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman mengatakan, langkah yang harus di ambil Wali Kota Bontang harus menjadi contoh disiplin. Apalagi, sanksi tegas juga sudah diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada 3 hukuman yang bisa digunakan jika oknum yang disangkakan terbukti menggunakan narkoba.
Pertama, jika orang tersebut memiliki jabatan akan di non-/job kan, Kedua, jika tidak memiliki jabatan sanksinya penurunan golongan sampai ketitik terendah, ketiga sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Baca Juga:Transisi e-KTP Fisik ke Digital, Disdukcapil Bontang Efisiensi Anggaran Ratusan Juta
"Dalam aturan sudah jelas. Jika terbukti bisa saja dilakukan pemecatan secara tidak hormat," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, alasan wali kota harus memberi sanksi tegas untuk contoh ke pegawai lainnya. Jika tidak, maka bisa menjadi preseden buruk bagi badan tubuh Pemkot Bontang.
Sanski lembek, kata dia, bisa saja ditafsirkan bukan hal menakutkan bagi mereka. "Yah, kalau tidak tegas bisa saja oknum lainnya akan mengikuti langkah para pengguna. Karena menilai Pemkot juga tidak tegas dalam memberantas narkoba," ucapnya.
Sementara, khusus tenaga kerja honorer, Budiman menganggap mereka sudah tidak pantas lagi dipekerjakan.
Karena, aturan dalam memperpanjang kontrak salah satunya harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN Kota Bontang.
Baca Juga:Transisi KTP Fisik Ke Digital Di Bontang Akan Dilakukan Bertahap
"Tidak usah di perpanjang. Kan syarat wajib Honorer juga diwajibkan melampirkan bebas narkoba," pungkasnya.