Lima Belas Pegawai di Bontang Positif Narkoba, Pengamat: Harus Dipecat

"Dalam aturan sudah jelas. Jika terbukti bisa saja dilakukan pemecatan secara tidak hormat."

Denada S Putri
Senin, 10 Januari 2022 | 20:45 WIB
Lima Belas Pegawai di Bontang Positif Narkoba, Pengamat: Harus Dipecat
Antrean tenaga honorer mengurus surat bebas narkoba di BNNK Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Lima belas orang pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang dinyatakan positif narkoba. Berkaitan hal itu, banyak dari kalangan politisi meminta Wali Kota Bontang Basri Rase, harus mengambil langkah tegas kepada 15 pegawai tersebut.

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman mengatakan, langkah yang harus di ambil Wali Kota Bontang harus menjadi contoh disiplin. Apalagi, sanksi tegas juga sudah diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada 3 hukuman yang bisa digunakan jika oknum yang disangkakan terbukti menggunakan narkoba.

Pertama, jika orang tersebut memiliki jabatan akan di non-/job kan, Kedua, jika tidak memiliki jabatan sanksinya penurunan golongan sampai ketitik terendah, ketiga sanksi pemberhentian secara tidak hormat. 

Baca Juga:Transisi e-KTP Fisik ke Digital, Disdukcapil Bontang Efisiensi Anggaran Ratusan Juta

"Dalam aturan sudah jelas. Jika terbukti bisa saja dilakukan pemecatan secara tidak hormat," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan, alasan wali kota harus memberi sanksi tegas untuk contoh ke pegawai lainnya. Jika tidak, maka bisa menjadi preseden buruk bagi badan tubuh Pemkot Bontang.

Sanski lembek, kata dia, bisa saja ditafsirkan bukan hal menakutkan bagi mereka. "Yah, kalau tidak tegas bisa saja oknum lainnya akan mengikuti langkah para pengguna. Karena menilai Pemkot juga tidak tegas dalam memberantas narkoba," ucapnya. 

Sementara, khusus tenaga kerja honorer, Budiman menganggap mereka sudah tidak pantas lagi dipekerjakan. 

Karena, aturan dalam memperpanjang kontrak salah satunya harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN Kota Bontang. 

Baca Juga:Transisi KTP Fisik Ke Digital Di Bontang Akan Dilakukan Bertahap

"Tidak usah di perpanjang. Kan syarat wajib Honorer juga diwajibkan melampirkan bebas narkoba," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini