SuaraKaltim.id - Polda Kaltim menetapkan satu pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka atas inisial S, jabatanya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Diskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Anstono, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022)
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
“Dia dengan kewenangannya sebagai Kabid tentunya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan tersebut dan ini kita sudah bekerjasama dengan BPKP dan menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun S tidak ditahan. Hanya saja, berkas telah dilimpahkan ke kejaskaan. Dugaan lain juga muncul. Yakni, korupsi tersebut tidak dilakukan S sendirian.
“Terhadap tersangka belum kita lakukan penahanan, kita mengikuti perkembangan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tersangka ini tentunya tidak sendiri, ada beberapa pihak yang terlibat akan kami sampaikan nanti perkembangan berikutnya,” lugasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih terus didalami. Adapun nilai proyek pengadaan JPU sebesar Rp 5 miliar tahun anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) PPU.
“Sudah banyak saksi, sudah berjalan lama sekali ini perkara. Untuk barang bukti nanti berikutnya kita sampaikan termasuk berapa saksi yang kita periksa, masih dikembangkan,” tandasnya.