Pengurusan Sertifikasi Halal Masih Berbayar, Kadisperindagkop Kaltim: Mestinya Gratis Karena Tidak Ada Payung Hukum

Tarif pengurusan sertifikasi halal mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.

Denada S Putri
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:53 WIB
Pengurusan Sertifikasi Halal Masih Berbayar, Kadisperindagkop Kaltim: Mestinya Gratis Karena Tidak Ada Payung Hukum
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim M Yadi Robyan Noor. [ANTARA]

"Pelaku UMK yang mengurus sertifikasi halal biasanya yang menyuplai produk minimal ke swalayan, tapi bagi UMK yang dipasarkan sendiri cukup dengan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), namun tetap kita dorong mengurus sertifikasi halal secara gratis," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?