Pengurusan Sertifikasi Halal Masih Berbayar, Kadisperindagkop Kaltim: Mestinya Gratis Karena Tidak Ada Payung Hukum

Tarif pengurusan sertifikasi halal mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.

Denada S Putri
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:53 WIB
Pengurusan Sertifikasi Halal Masih Berbayar, Kadisperindagkop Kaltim: Mestinya Gratis Karena Tidak Ada Payung Hukum
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim M Yadi Robyan Noor. [ANTARA]

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku UMK di Kaltim, ia menargetkan tahun ini ada 100 UMK yang akan memperoleh sertifikasi halal. Untuk memperolehnya pun para pelaku UMK tidak perlu membayar.

"Provinsi Kaltim memiliki 10 kabupaten/kota, jika dibagi rata tiap kabupaten/kota ada 10 UMK yang memperoleh sertifikasi halal, maka total UMK yang mendapat sertifikasi halal tahun ini sebanyak 100 UMK," katanya.

Ia melanjutkan, untuk tahun lalu realisasi sertifikasi halal gratis yang didampingi Disperindagkop dan UMK Kaltim ada 40 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, paling banyak yang mengurus sertifikasi halal berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Ia memaklumi mengapa tiga kota ini yang paling banyak mengurus sertifikasi halal. Lantaran, selain tiga kota tersebut yang memiliki UMK paling banyak di Kaltim juga karena lokasinya di daerah perkotaan. Di mana, yang masyarakatnya cenderung kritis soal produk yang akan dikonsumsi.

Baca Juga:UKM Kabupaten Luwu Ekspor Pala dan Cengkeh ke Rusia

Lebih lanjut,UMK yang membutuhkan sertifikasi halal tersebut kebanyakan sudah menyuplai produk olahan ke swalayan. Di swalayan pun menyaratkan produk yang dijual harus bersertifikasi halal.

"Pelaku UMK yang mengurus sertifikasi halal biasanya yang menyuplai produk minimal ke swalayan, tapi bagi UMK yang dipasarkan sendiri cukup dengan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), namun tetap kita dorong mengurus sertifikasi halal secara gratis," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini