Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Muara Angke Terima Santunan, Segini Jumlahnya

Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Dia menyatakan, hal itu sudah dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian.

Bella
Senin, 24 Januari 2022 | 14:37 WIB
Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Muara Angke Terima Santunan, Segini Jumlahnya
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengunjungi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan 'traffic light' Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (24/1/2022). ANTARA/HO-Jasa Raharja/am.

SuaraKaltim.id - Seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta pada, Jumat (21/1/2022).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Dia menyatakan, hal itu sudah dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” kata Dewi, melansir Antara, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer itu, terdapat empat orang warga yang meninggal dunia dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.

Baca Juga:Dihantam Truk di Rohul, Mahasiswa Pengendara Kawasaki Tracker Tewas Seketika

Usai mendapat laporan, menurut Dewi petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Selain memberi santunan kepada ahli waris korban meninggal, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik.

Khusus untuk biaya perawatan, Jasa Raharja memberikan biaya maksimal perawatan, yakni Rp20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini