Rencana Pembangunan Flyover di Simpang Muara Rapak Tuai Protes dari Pedagang, Malah Usul Bikin 3 Jalur

Keberatan itu, disampaikan oleh para pedagang melalui Hamzah, selaku pihak Pengelolah Rapak Plaza yang menyampaikan tuntutan para pedagang

Bella
Senin, 24 Januari 2022 | 20:56 WIB
Rencana Pembangunan Flyover di Simpang Muara Rapak Tuai Protes dari Pedagang, Malah Usul Bikin 3 Jalur
Simpang lima Muara Rapak Balikpapan/inibalikpapan

SuaraKaltim.id - Para pedagang yang berada di Rapak Plaza tidak setuju terhadap rencana pembangunan flyover atau jalan layang di simpang Muara Rapak, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keberatan itu, disampaikan oleh para pedagang melalui Hamzah, selaku pihak Pengelolah Rapak Plaza yang menyampaikan tuntutan para pedagang.

“Pedagang ini melihat ketika ada flyover mempengaruhi usaha mereka karena flyover akan menutup akses, secara teknis di lapangan keluar masuk menuju ke Rapak Plaza akan tertutup,” ujar Hamzah, saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com,jaringan suara.com Senin (24/1/2022).

Menurut Hamzah, adanya flyover malah tidak menyelesaikan masalah, karena selama ini kecelakaan yang terjadi di turunan rapak akibat dari kendaraan yang mengalami rem blong.

Baca Juga:Pedagang Pasar Kidul Bangli Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Apakah dengan adanya flyover ada jaminan kendaraan yang melintas tidak mengalami rem blong, bahkan lebih berbahaya jika kendaraan sampai jatuh dari atas flyover,” jelasnya.

Selain menyanpaikan keberatannya, para pedagang juga meminta agar Perwali yang ada saat ini agar ditingkatkan lagi menjadi Perda yang mengatur mobilisasi kendaraan bertonase besar.

“Jika perda maka berkekuatan hukum yang kuat, beda dengan Perwali yang kesannya hanya tipiring,” akunya.

Melalui Hamzah, pedagang juga menusulkan agar jalan turunan dibuat tiga jalur, dua jalur untuk berhenti menunggu traffic light, dan satu jalur untuk langsung menuju ke Jalan Ahmad Yani.

“Selain itu pedagang juga merekomendasikan agar memaksimalkan fungsi dari pelabuhan kariangau, kalau pun perda dilaksanakan tapi kendaraan harus lewat jalan kita agar dapat izin dari Polantas, Dishub dan dikawal kalau kondisinya situasional,” kata Hamzah.

Baca Juga:Terima Laporan dari Masyarakat, Polres Samarinda akan Tindak Lanjuti Kasus Edy Mulyadi



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini