Ditpolair Polda Kaltim Amankan Rakit Kayu Tanpa Identitas, Bawa Log Bernilai Miliaran, Ini Penjelasan Muhammad Yassin

"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," jelasnya.

Denada S Putri
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:53 WIB
Ditpolair Polda Kaltim Amankan Rakit Kayu Tanpa Identitas, Bawa Log Bernilai Miliaran, Ini Penjelasan Muhammad Yassin
Ilustrasi pengamanan log di Kukar. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 1.000 batang log atau kayu gelondongan dari jenis meranti (Shorea laevis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih menyebut, operasi tersebut dilakukan pada dini hari.

"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (26/1/2022).

Untuk melakukan operasi pengamaman tersebut, pihaknya melakukan perjalanan dari Samarinda ke kecamatan itu selama kurang lebih 1 jam perjalanan darat. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga tersangka.

Baca Juga:Bantah Suruh Eks Bupati Rita Akui soal Uang Dolar dan Rupiah, Hakim ke Azis: Saksi Disumpah, Anda Tidak!

Berkaitan dengan identitas oknum tersebut, soal nama, ia jelaskan belum bisa diumumkan.

"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," jelasnya.

Pekan sebelumnya, yaitu pada Kamis (20/1/2022), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan, di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tersebut.

Menurutnya, log tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.

Polisi juga mengamankan dua motoris perahu bermotor tempel yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.

Baca Juga:Kapal Pengangkut Jenazah Tenggelam di Perairan Sungai Mahakam, 12 Rombongan Diselamatkan Warga

"Kronologi penangkapan terjadi pada pada hari Kamis 20 Januari 2022 pada pukul 18.00 Wita. Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu log tersebut, dan modus operandinya di Sungai Belayan, anak Sungai Mahakam," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini