SuaraKaltim.id - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Samarinda pada 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi bagi relawan pemadam kebakaran (Damkar).
"Kita perlu memikirkan asuransi atas kepedulian dan keikhlas kerja para relawan di lapangan," kata Plt Kepala Disdamkartan Samarinda, Dwi Siti Noorbayah saat menggelar pertemuan dengan para relawan Damkar Samarinda, melansir dari ANTARA, Senin (31/1/2022).
Dia mengatakan, mekanisme pemberian asuransi diawali dengan pendataan relawan. Untuk bisa mendapatkan asuransi harus berumur lebih dari 19 tahun, dan memiliki alamat yang jelas dengan diterbitkannya SK minimal dari pihak kelurahan dimana posko relawan berdiri.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi relawan pemadam kebakaran, untuk tahap awal dialokasikan bagi 1.000 relawan dulu.
Baca Juga:Sepanjang 2021, 38 Kebakaran Terjadi di Bontang, 3 Kasus dari Tumpukan Batu Bara
Ketua Info Taruna Samarinda (ITS) Joko Iswanto menyebutkan relawan Damkar Samarinda mengapresiasi upaya pemerintah dengan memberikan asuransi. Karena para relawan perlu perlindungan atau jaminan kesehatan dengan resiko tinggi saat membantu warga yang terkena musibah.
"Keberadaan relawan selama ini sangat membantu tugas Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Samarinda pada saat ada musibah, walaupun personel dan armadanya terbatas, namun relawan dengan sepenuh hati, keikhlasan membantu sesama," ujarnya.
Ia melanjutkan, para relawan tak hanya membantu dalam penanggulangan kebakaran, para relawan juga kerap turun tangan dalam berbagai kejadian dan bencana, meski ada risiko yang mengancam keselamatan dirinya.
"Melihat resiko yang dihadapi, perlu perlindungan atau jaminan kesehatan untuk para relawan di Kota Samarinda, salah satunya upaya adalah dengan memberikan asuransi," tandasnya.
Baca Juga:Tes Urine, 9 Pegawai Disdamkartan Bontang Positif Narkoba, Tak Dipecat cuma Direhab, Kok?