Pemkab Kukar Salurkan Program Rp 50 Juta Per RT Tahun Ini, Riyandi Elvandar Beberkan Sistem Penyaluran

Nanti ada pembentukan Pokja yang melakukan musyawarah..."

Denada S Putri
Rabu, 02 Februari 2022 | 22:52 WIB
Pemkab Kukar Salurkan Program Rp 50 Juta Per RT Tahun Ini, Riyandi Elvandar Beberkan Sistem Penyaluran
Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvandar. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan menyalurkan program Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) tahun ini. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kukar Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa bagi RT di bawah lingkup Pemerintah Desa maupun Kelurahan. 

Proses penyalurannya, untuk RT yang berada di naungan Desa akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sedangkan RT dibawah Kelurahan bakal menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan. 

Adapun total RT yang ada di Kabupaten Kukar sebanyak 3.138 RT, sebanyak 2.341 RT berada di bawah Desa dan 797 RT berada di bawah Kelurahan. Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvandar mengatakan, sistem penyaluran Rp 50 juta dilengkapi petunjuk teknis (Juknis) di lampiran Perbup Kukar Nomor 63 Tahun 2021 tentang BKKD. 

“Tapi kedepannya akan mencoba mengurai lagi untuk membatasi ruang-ruang dari pandangan kami banyak menimbulkan kepentingan-kepentingan di luar penggunaan dana tersebut,” ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022). 

Baca Juga:Viral, Gegara Pakai Google Maps, Satu Keluarga Tersesat di Hutan Muara Badak Kukar

Program ini merupakan salah satu program dedikasi Bupati Kukar dalam rangka pembangunan daerah berbasis RT. Sifatnya bottom up, artinya tidak serta merta digunakan seenak-enaknya oleh pengurus RT. Tetapi mengacu pada peruntukan program yang sudah diatur di dalam Perbup. 

“Nanti ada pembentukan Pokja yang melakukan musyawarah untuk memastikan dan menyepakati tentang penggunaan dana itu,” sebutnya. 

Pengurus Pokja diketuai oleh Ketua RT, sekretarisnya dari tokoh masyarakat setempat dan anggotanya para pemuda-pemudi. 

Dia menyebutkan, metode penyalurannya bukan berbentuk dana tunai melainkan kegiatan. Kendati, masih ada dana operasional yang akan diatur lebih lanjut terkait mekanismenya. 

“Kami akan membuat draf tentang edaran bupati untuk membatasi ruang-ruang yang seperti itu akan dilakukan di lingkungan RT,” tutupnya.

Baca Juga:DDPI Kaltim Rencanakan PADIATAPA Enam Desa di Kukar, Apa Itu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini