SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan oknum Staf Pegadaian Kota Balikpapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pada Kamis (3/2/2022).
Tersangka DS merupakan oknum staf administrasi di Pegadaian Balikpapan, bahkan dia juga yang memegang kata sandi pada salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempatnya bekerja.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2019 lalu atau sudah dua tahun.
Baca Juga:Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah
“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkapnya.
“Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham,” tambahnya.
Saat ini, ia melanjutkan, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya.
“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Tiga Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung