4. Sidang fatwa halal
Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.
Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.
Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Baca Juga:Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah
Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Itulah langkah-langkah pengajuan sertifikasi hala dari Kementrian Agama yang disampaikan Mastuki