Berikut Langkah Mudah Mengurus Sertifikat Halal, Cuma 4 Langkah

Adapun cara mengurus sertifikasi halal yang disampaikan oleh H. Mastuki dikutip Antara, sebagai berikut:

Bella
Jum'at, 04 Februari 2022 | 09:16 WIB
Berikut Langkah Mudah Mengurus Sertifikat Halal, Cuma 4 Langkah
Ilustrasi Halal [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal bagi masyarakat di Tanah Air.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengurus sertifikasi halal dari Kementerian Agama, caranya cukup sederhana.

Selain mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki juga telah memberitahu caranya lewat daring.


Adapun cara mengurus sertifikasi halal yang disampaikan oleh H. Mastuki dikutip Antara, sebagai berikut:

Baca Juga:Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah

1. Mengajukan permohonan BPJPH

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut saat ini sudah tersedia secara online based.

2. Mengisi data

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK) nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Baca Juga:Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag

Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini