SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tengah mengambil langkah strategis untuk mendukung perluasan layanan publik di kawasan yang bersinggungan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan hibah lahan seluas 50 hektare kepada Badan Bank Tanah.
Lahan tersebut rencananya akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti kantor kecamatan, polsek, koramil, rumah sakit, puskesmas, dan sejumlah fasilitas umum lain yang menopang pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, saat dikonfirmasi terkait permohonan lahan tersebut, Minggu, 3 Agustus 2025.
Baca Juga:Otorita Pastikan Warga Lokal Terlibat dalam Pembangunan IKN
"50 hektare lahan digunakan untuk bangun kantor camat, kepolisian sektor (polsek), komando rayon militer (koramil), pemadam kebakaran, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas umum lainnya," ujar Tohar, disadur dari ANTARA, Senin, 4 Agustus 2025.
Permohonan ini menjadi bagian dari persiapan pemekaran Kecamatan Penajam, yang saat ini tengah dikaji untuk dipecah menjadi dua wilayah administratif demi mengakomodasi pertumbuhan penduduk dan kompleksitas kebutuhan pelayanan publik.
Menurut Tohar, lokasi lahan yang dimohonkan berada di atas hak pengelolaan lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah, yang mencakup beberapa kelurahan di Kecamatan Penajam seperti Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Lahan yang diajukan sebagian merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang kini dikelola Badan Bank Tanah seluas total 4.162 hektare.
Dari luas itu, sebagian telah dialokasikan untuk program reforma agraria, pembangunan Bandara Internasional Nusantara, proyek tol, dan pengembangan kawasan Penajam Eco City.
Baca Juga:Polemik IKN Belum Usai, NasDem Minta Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
Kehadiran bandara dan rencana pengembangan sektor properti di sekitarnya mendorong pemerintah kabupaten untuk segera memperluas zona layanan publik agar tidak tertinggal dari dinamika pertumbuhan kawasan.
"Respons Badan Bank Tanah positif, dan sudah melakukan tinjauan bersama untuk identifikasi 50 hektare itu di mana saja,” tambah Tohar.
Pemkab PPU berharap hibah tersebut dapat diberikan dalam satu hamparan lahan yang memiliki akses jalan memadai.
Meski demikian, pihaknya tetap fleksibel jika nantinya alokasi lahan tersebar di beberapa titik.
"Tapi kami ikuti kebijakan Badan Bank Tanah, apakah yang diberikan itu di beberapa titik dengan total luas 50 hektare juga tidak masalah," ujar Tohar lagi.
Ia menekankan bahwa respons awal yang diberikan Badan Bank Tanah sudah menjadi sinyal positif bagi percepatan perluasan kawasan pelayanan publik di Penajam—wilayah yang kini semakin vital sebagai bagian dari hinterland IKN.