Magnet IKN Dorong Lonjakan Penduduk, Kursi DPRD PPU Siap Naik Jadi 30

Berdasarkan ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 200.001 jiwa berhak atas kuota maksimal 30 kursi legislatif tingkat kabupaten.

Denada S Putri
Minggu, 03 Agustus 2025 | 22:32 WIB
Magnet IKN Dorong Lonjakan Penduduk, Kursi DPRD PPU Siap Naik Jadi 30
Ilustrasi Istana Garuda di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Penetapan Kecamatan Sepaku sebagai jantung Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsekuensi politik bagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Salah satu dampak yang mulai terasa adalah meningkatnya jumlah penduduk, yang membuka peluang bertambahnya jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari semula 25 menjadi 30 kursi pada Pemilu 2029.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, menyatakan bahwa pertumbuhan populasi di wilayah ini terus mengalami tren naik sejak ditetapkannya IKN.

"Penduduk tercatat terus bertambah setelah ditetapkan Kecamatan Sepaku sebagai lokasi IKN," ujar Waluyo, disadur dari ANTARA, Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca Juga:Festival Sumpit di IKN: Tradisi Lokal, Ambisi Global

Arus urbanisasi ke wilayah Benuo Taka—julukan PPU—menjadi hal yang sulit dibendung.

Warga dari berbagai daerah datang untuk mencari pekerjaan atau peluang usaha di sekitar kawasan proyek strategis nasional itu.

"Bahkan, jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara terus bertambah dan harus dilakukan antisipasi adanya lonjakan urbanisasi," tambahnya.

Data resmi mencatat, pada 2024 jumlah penduduk PPU berada di angka 201.707 jiwa.

Enam bulan berselang, tepatnya Juni 2025, jumlah tersebut naik menjadi 203.661 jiwa.

Baca Juga:BPS: Garis Kemiskinan Kaltim Capai Rp 866 Ribu per Kapita

Jumlah ini secara teknis sudah melampaui ambang batas minimal untuk penambahan kursi DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terus bertambahnya penduduk karena daya tarik IKN itu, diproyeksikan pada pemilihan legislatif 2029 jumlah kursi DPRD juga akan bertambah dari 25 menjadi 30 kursi," katanya.

Berdasarkan ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 200.001 jiwa berhak atas kuota maksimal 30 kursi legislatif tingkat kabupaten.

"Bertambahnya penduduk karena banyak warga luar daerah mencari pekerjaan di wilayah IKN," jelas Waluyo.

Lebih lanjut, Waluyo memaparkan tren pertumbuhan penduduk sejak 2020.

Dari semula 181.349 jiwa, angka ini naik hampir setiap tahun hingga menyentuh 203.661 jiwa pada pertengahan 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini