SuaraKaltim.id - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat secara daring masih dalam batas yang dibolehkan, selama memenuhi kondisi tertentu.
Hal ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kehadiran fisik anggota dewan dalam rapat-rapat penting seperti paripurna.
“Contohnya dari PDIP masih menjalankan munas, jadi beberapa hadir secara daring. Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” jelas Subandi, Senin, 4 Agustus 2025, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Menurutnya, kehadiran melalui Zoom atau platform virtual lainnya merupakan bentuk adaptasi yang bisa diterima, terutama jika disebabkan oleh kegiatan resmi partai politik atau kendala teknis lainnya.
Baca Juga:DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan
Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengganggu terpenuhinya kuorum dalam forum resmi.
Subandi mengingatkan bahwa rapat paripurna tetap harus memenuhi jumlah kehadiran minimum.
Bila kuorum tidak tercapai, maka rapat tidak bisa sembarangan dilanjutkan.
“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Di sisi lain, BK DPRD Kaltim juga tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap disiplin kehadiran anggota.
Baca Juga:Bukan Tanpa Alasan, DPRD Kaltim Ungkap Kendala Realisasi Gratispol
Peringatan resmi akan dijatuhkan jika seorang anggota dewan melakukan ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
“Aturan ini sudah disahkan dua bulan lalu. Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Menurut Subandi, aturan tersebut adalah bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan tanggung jawab anggota terhadap tugas-tugas legislasi dan pengawasan.
“Kita menekankan bahwa BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran etika maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota dewan,” pungkasnya.