BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum

Menurutnya, kehadiran melalui Zoom atau platform virtual lainnya merupakan bentuk adaptasi yang bisa diterima, terutama jika disebabkan oleh kegiatan resmi partai politik.

Denada S Putri
Senin, 04 Agustus 2025 | 20:00 WIB
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat secara daring masih dalam batas yang dibolehkan, selama memenuhi kondisi tertentu.

Hal ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kehadiran fisik anggota dewan dalam rapat-rapat penting seperti paripurna.

“Contohnya dari PDIP masih menjalankan munas, jadi beberapa hadir secara daring. Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” jelas Subandi, Senin, 4 Agustus 2025, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.

Menurutnya, kehadiran melalui Zoom atau platform virtual lainnya merupakan bentuk adaptasi yang bisa diterima, terutama jika disebabkan oleh kegiatan resmi partai politik atau kendala teknis lainnya.

Baca Juga:DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan

Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengganggu terpenuhinya kuorum dalam forum resmi.

Subandi mengingatkan bahwa rapat paripurna tetap harus memenuhi jumlah kehadiran minimum.

Bila kuorum tidak tercapai, maka rapat tidak bisa sembarangan dilanjutkan.

“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Di sisi lain, BK DPRD Kaltim juga tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap disiplin kehadiran anggota.

Baca Juga:Bukan Tanpa Alasan, DPRD Kaltim Ungkap Kendala Realisasi Gratispol

Peringatan resmi akan dijatuhkan jika seorang anggota dewan melakukan ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.

“Aturan ini sudah disahkan dua bulan lalu. Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Subandi, aturan tersebut adalah bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan tanggung jawab anggota terhadap tugas-tugas legislasi dan pengawasan.

“Kita menekankan bahwa BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran etika maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota dewan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini