Dua Narapidana Lapas Bontang Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Suranto menambahkan, proses pengajuan amnesti telah berlangsung sepanjang 2025.

Denada S Putri
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Dua Narapidana Lapas Bontang Dapat Amnesti Presiden Prabowo
WBP Lapas Kelas IIA Bontang dapat Amnesti langsung bebas. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang resmi memperoleh pengampunan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui program amnesti yang digulirkan pada Agustus 2025.

Amnesti ini menjadi angin segar bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan dinilai layak untuk kembali ke masyarakat.

Program ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai bentuk pengampunan kepada narapidana yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perkembangan sikap secara signifikan.

Secara nasional, tercatat ada 1.178 narapidana yang menerima amnesti dari Presiden.

Baca Juga:Tahanan Titipan Polres Bontang Meninggal Dunia, Diduga karena Sakit

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa dua WBP dari Bontang yang menerima amnesti sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian.

Namun, salah satunya sudah lebih dulu menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat sejak April kemarin.

"Sabtu kemarin sudah dibebaskan. Untuk yang narkoba dan pencuriannya dengan putusan 3 tahun," ucap Suranto kepada KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 4 Agustus 2025.

Khusus untuk WBP yang terlibat kasus pencurian, pembebasannya dipertimbangkan karena kondisi kesehatannya sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga aspek kemanusiaan menjadi faktor penting dalam pertimbangan pemberian amnesti.

Suranto menambahkan, proses pengajuan amnesti telah berlangsung sepanjang 2025.

Baca Juga:Waspada DBD! Bontang Utara Catat 45 Kasus dalam 6 Bulan

Pihak Lapas turut mengawal proses tersebut dari awal hingga keputusan final turun dari pemerintah pusat.

"Untuk yang akan datang kami hanya menunggu saja kalau ada pasti diinformasikan," tuturnya.

Amnesti ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif dan membuka ruang bagi proses reintegrasi sosial yang lebih inklusif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini