Dua Narapidana Lapas Bontang Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Suranto menambahkan, proses pengajuan amnesti telah berlangsung sepanjang 2025.

Denada S Putri
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Dua Narapidana Lapas Bontang Dapat Amnesti Presiden Prabowo
WBP Lapas Kelas IIA Bontang dapat Amnesti langsung bebas. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang resmi memperoleh pengampunan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui program amnesti yang digulirkan pada Agustus 2025.

Amnesti ini menjadi angin segar bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan dinilai layak untuk kembali ke masyarakat.

Program ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai bentuk pengampunan kepada narapidana yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perkembangan sikap secara signifikan.

Secara nasional, tercatat ada 1.178 narapidana yang menerima amnesti dari Presiden.

Baca Juga:Tahanan Titipan Polres Bontang Meninggal Dunia, Diduga karena Sakit

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa dua WBP dari Bontang yang menerima amnesti sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian.

Namun, salah satunya sudah lebih dulu menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat sejak April kemarin.

"Sabtu kemarin sudah dibebaskan. Untuk yang narkoba dan pencuriannya dengan putusan 3 tahun," ucap Suranto kepada KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 4 Agustus 2025.

Khusus untuk WBP yang terlibat kasus pencurian, pembebasannya dipertimbangkan karena kondisi kesehatannya sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga aspek kemanusiaan menjadi faktor penting dalam pertimbangan pemberian amnesti.

Suranto menambahkan, proses pengajuan amnesti telah berlangsung sepanjang 2025.

Baca Juga:Waspada DBD! Bontang Utara Catat 45 Kasus dalam 6 Bulan

Pihak Lapas turut mengawal proses tersebut dari awal hingga keputusan final turun dari pemerintah pusat.

"Untuk yang akan datang kami hanya menunggu saja kalau ada pasti diinformasikan," tuturnya.

Amnesti ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif dan membuka ruang bagi proses reintegrasi sosial yang lebih inklusif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini