SuaraKaltim.id - Meski larangan membakar sampah telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020, praktik ini rupanya masih kerap dilakukan warga di Bontang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku pembakaran sampah.
“Sebenarnya larangan sudah ada dalam Perda. Tapi dalam penegakkan kami masih humanis dengan cara menghimbau,” ucap Heru, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 3 Agustus 2025.
Baca Juga:PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar
Heru merinci, larangan membakar sampah diatur dalam Bab 12 Pasal 55 huruf C, sementara sanksinya tertuang di Bab 18 Perda tersebut, yakni berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun dalam praktiknya, DLH Bontang mengedepankan pendekatan persuasif.
Edukasi dan imbauan masih menjadi strategi utama, terutama karena potensi bahaya dari pembakaran sampah sangat besar, apalagi di musim kemarau.
“Semisal api bisa merembet ke lahan kering. Kemudian bisa menyebabkan kebakaran lahan. Di Bontang apalagi saat ini masuk musim kemarau,” ujar Heru.
Tak hanya membakar sampah, Heru menegaskan bahwa pelanggaran lain seperti membuang sampah sembarangan atau menaruh limbah beracun di tempat sampah umum juga termasuk kategori pelanggaran yang memiliki konsekuensi serupa.
Baca Juga:Demi Gizi Anak Sekolah, DPRD Bontang Minta Mitra MBG Tak Asal Masak
Dalam upaya pengendalian sampah, Pemkot Bontang telah mulai menertibkan lokasi pembuangan dengan membongkar tempat-tempat sampah statis di titik tertentu.
Sebagai gantinya, disiapkan tempat sampah mobile yang diposisikan di beberapa lokasi strategis.
Namun demikian, kendaraan pengangkut sampah ini kerap kali dipenuhi limbah rumah tangga hingga meluber ke jalan.
“Semua konsekuensi sama. Tapi memang belum ada penerapan. Kami masih kedepankan sosialisasi,” sambung Heru.