Sanksi Penjara hingga Denda Rp 50 Juta Ancam Pembakar Sampah di Bontang

Namun dalam praktiknya, DLH Bontang mengedepankan pendekatan persuasif.

Denada S Putri
Minggu, 03 Agustus 2025 | 21:41 WIB
Sanksi Penjara hingga Denda Rp 50 Juta Ancam Pembakar Sampah di Bontang
Petugas memadamkan api akibat warga yang membakar sampah. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Meski larangan membakar sampah telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020, praktik ini rupanya masih kerap dilakukan warga di Bontang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku pembakaran sampah.

“Sebenarnya larangan sudah ada dalam Perda. Tapi dalam penegakkan kami masih humanis dengan cara menghimbau,” ucap Heru, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca Juga:PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar

Heru merinci, larangan membakar sampah diatur dalam Bab 12 Pasal 55 huruf C, sementara sanksinya tertuang di Bab 18 Perda tersebut, yakni berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Namun dalam praktiknya, DLH Bontang mengedepankan pendekatan persuasif.

Edukasi dan imbauan masih menjadi strategi utama, terutama karena potensi bahaya dari pembakaran sampah sangat besar, apalagi di musim kemarau.

“Semisal api bisa merembet ke lahan kering. Kemudian bisa menyebabkan kebakaran lahan. Di Bontang apalagi saat ini masuk musim kemarau,” ujar Heru.

Tak hanya membakar sampah, Heru menegaskan bahwa pelanggaran lain seperti membuang sampah sembarangan atau menaruh limbah beracun di tempat sampah umum juga termasuk kategori pelanggaran yang memiliki konsekuensi serupa.

Baca Juga:Demi Gizi Anak Sekolah, DPRD Bontang Minta Mitra MBG Tak Asal Masak

Dalam upaya pengendalian sampah, Pemkot Bontang telah mulai menertibkan lokasi pembuangan dengan membongkar tempat-tempat sampah statis di titik tertentu.

Sebagai gantinya, disiapkan tempat sampah mobile yang diposisikan di beberapa lokasi strategis.

Namun demikian, kendaraan pengangkut sampah ini kerap kali dipenuhi limbah rumah tangga hingga meluber ke jalan.

“Semua konsekuensi sama. Tapi memang belum ada penerapan. Kami masih kedepankan sosialisasi,” sambung Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini