SuaraKaltim.id - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menahan Edy Mulyadi terkait ujaran Kalimantan tempat jin buang anak. Kekinian, Azam Khan diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Pemanggilan Azam Khan tersebut dilakukan dalam status sebagai saksi dalam ujaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan Azam Khan diperiksa dengan status saksi sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB..
"Pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Kelanjutan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Giliran Azam Khan Diperiksa Bareskrim Polri
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dan Azam Khan belakangan ramai diperbincangkan lantaran diduga telah menghina Kalimantan.
Edy Mulyadi yang kini ditahan diduga menghina lantaran pernyataannya yang menyebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Sedangkan, Azam Khan dikenal publik karena pernyataan 'hanya monyet' yang mau pindah ke Kalimantan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun," ujarnya.
Penetapan status tersangka kepada Edy Mulyadi dilakukan usai penyidik memeriksanya dengan memanggil 37 saksi, dan 18 ahli.
Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," katanya.