Sempat Viral, Pencuri Nyamar Jadi Pemulung di Samarinda, Teryata Pemain Lama

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022).

Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:07 WIB
Sempat Viral, Pencuri Nyamar Jadi Pemulung di Samarinda, Teryata Pemain Lama
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

SuaraKaltim.id - Berpura-pura jadi pemulung, residivis pelaku pencurian barang-barang bangunan di samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diringkus.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku berinisial (F) berhasil ditangkao usai aksinya terekam kamera pengintai ruko di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," ungkap Ary, melansir Antara, Sabtu (5/2/2022).

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Cegah Lakalantas di Simpang Muara Rapak, Pemkot Balikpapan Lakukan Pelandaian dan Pelebaran Jalan

Diketahui, aksi pencurian pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut dengan berlura-pura menjadi seorang pemulung.

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Kapolresta Samarinda mengatakan, pelaku berinisial F (43) ini ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Wisata di Balikpapan Ditutup saat Weekend

Banyaknya, tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda membuat jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindak kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini