Sempat Viral, Pencuri Nyamar Jadi Pemulung di Samarinda, Teryata Pemain Lama

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022).

Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:07 WIB
Sempat Viral, Pencuri Nyamar Jadi Pemulung di Samarinda, Teryata Pemain Lama
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

SuaraKaltim.id - Berpura-pura jadi pemulung, residivis pelaku pencurian barang-barang bangunan di samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diringkus.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku berinisial (F) berhasil ditangkao usai aksinya terekam kamera pengintai ruko di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," ungkap Ary, melansir Antara, Sabtu (5/2/2022).

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Cegah Lakalantas di Simpang Muara Rapak, Pemkot Balikpapan Lakukan Pelandaian dan Pelebaran Jalan

Diketahui, aksi pencurian pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut dengan berlura-pura menjadi seorang pemulung.

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Kapolresta Samarinda mengatakan, pelaku berinisial F (43) ini ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Wisata di Balikpapan Ditutup saat Weekend

Banyaknya, tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda membuat jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindak kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini