Sempat Viral, Pencuri Nyamar Jadi Pemulung di Samarinda, Teryata Pemain Lama

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022).

Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:07 WIB
Sempat Viral, Pencuri Nyamar Jadi Pemulung di Samarinda, Teryata Pemain Lama
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

SuaraKaltim.id - Berpura-pura jadi pemulung, residivis pelaku pencurian barang-barang bangunan di samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diringkus.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku berinisial (F) berhasil ditangkao usai aksinya terekam kamera pengintai ruko di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," ungkap Ary, melansir Antara, Sabtu (5/2/2022).

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Cegah Lakalantas di Simpang Muara Rapak, Pemkot Balikpapan Lakukan Pelandaian dan Pelebaran Jalan

Diketahui, aksi pencurian pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut dengan berlura-pura menjadi seorang pemulung.

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Kapolresta Samarinda mengatakan, pelaku berinisial F (43) ini ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Wisata di Balikpapan Ditutup saat Weekend

Banyaknya, tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda membuat jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindak kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini