SuaraKaltim.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Ishak meminta tempat publik termasuk tempat wisata untuk lebih mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penularan Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Harus ada pembatasan jumlah pengunjung, pelaksanaan prokes dan sanksi yang diberikan jika pengelola tempat wisata tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Andi di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa kabupaten/kota di Kaltim yang memasuki zona merah dalam peta infografis. Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut sudah di atas 51 kasus.
"Hal ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa kasus Covid-19 sudah mengalami peningkatan dan sudah hampir merata di seluruh kabupaten/kota mengalami kenaikan kasus," jelasnya.
Baca Juga:Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Selain mengingatkan masyarakat untuk tidak abai dalam menerapkan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). Pihaknya juga melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan.
"Kita melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di pintu-pintu masuk wilayah Kaltim yang bekerjasama dengan TNI dan POLRI," ungkapnya.
Pria yang juga Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim itu menyebutkan pihaknya juga terus meningkatkan upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak meremehkan virus yang nyata dan menyerang dunia tersebut serta tidak abai menerapkan 5 M dan melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid -19.