SuaraKaltim.id - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim kembali menggelar aksi damai di Balai Kota Samarinda, Kamis (10/2/2022). Mereka meminta agar Wali Kota Andi Harun menindak para pelanggar yang dengan sengaja memanfaatkan garis sempadan bangunan untuk kepentingan komersial.
Menurut JAMPER Kaltim, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tersebar di berbagai titik Kota Tepian, harus sesuai dengan azas manfaat, keadilan, serasi dan selaras.
"Mendesak wali kota Samarinda agar bergerak cepat mentertibkan bangunan komersil yang berada tepat di bibir Sungai Mahakam yang tidak sesuai PP dan Perda," kata Korlap aksi, Irwan melalui rilisnya yang dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Ia melanjutkan, sejumlah bangunan layaknya hotel berbintang diduga telah melanggar aturan tata ruang kota. Sesuai PP No 37 Tahun 2012 tentang daerah aliran sungai (DAS) dan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Di sisi lain, JAMPER Kaltim juga meminta Pemkot Samarinda untuk memperhatikan keseimbangan, terpadu keselamatan, keamanan dan fleksibel, serta berkelanjutan untuk mengelola dan menata ruang wilayahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UUD 1945 serta selaras dengan visi dan misi wali kota Samarinda yakni kota Peradaban.
"Mendukung penuh wali kota Samarinda mentertibkan wilayah DAS dengan memanggil kepala dinas terkait, pengelola Hotel Harris, Bigmall dan Mahakam Lampion Garden (MLG) yang telah beberapa tahun belakangan berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, mereka menuntut pengawasan serta penegakan hukum pihak terkait tidak tebang pilih.
"Bagaimana izin serta pengelolaan bangunan yang tepat berada di bibir Sungai Mahakam dan apakah, bangunan komersil tersebut berdiri telah melalui proses verifikasi perizinan yang sesuai aturan," tambahnya.