SuaraKaltim.id - Mantan teknisi Bank di Kota Samarinda, AT (29) terancam kurungan penjara 8 tahun lantaran berhasil membobol ATM dan menggasak uang mencapai Rp 2,4 miliar di tiga daerah berbeda di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirkrimsus Polda Kaltim Kristiaji mengatakan, ketiga daerah itu yakni di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda.
“Nilainya cukup fantastis kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan,” ujar Kristiaji dalam konfrensi pers, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Kamis (17/2/2022).
Meski tidak mengungkapkan secara rinci bagaimana pelaku menjalankan aksinya, Kristiaji menyebutkan ada enam mesin ATM yang dibobol tersangka hingga berkali-kali dalam rentang 6 bulan, mulai September 2021 hingga Januari 2022.
Baca Juga:Dua Tahun Bawa Kabur Mobil Majikan, Pria Asal Bantul Diamankan Polisi
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni membobol ATM dan mengambil uang dengan cara yang telah dia pelajari. Karena tersangka sebelumnya mantan karyawan peerusahaan bagian teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM.
"Hal itu yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungannya melalui yang sudah dipelajari dia, memperkaya dirinya sendiri. Menambah pundi-pundi uang yanga ada di rekening dia,” katanya.
Pembobolan ATM diketahui, pihak bak setelah ada uang setoran yang masuk, tapi fisknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung terjadi selisih yang cukup besar nilainya.
“Hal ini diketahui oleh bank dari ATM tersebut, dikarenakan ada setoran dalam sistemnya masuk, tapi fisiknya tidak ada. Karena ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai,” ujarnya
Setelah di hitung neracannya oleh perbankan ditemukan selisih yang cukup banyak.
Baca Juga:Kisah Pencurian di Tuban: Maling Tak Mau Rugi, Ambil Empat Roda Mobil Sekaligus
Pihak bank lalu melaporkan ke kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikkan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.
"Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Namun untuk uang yang diambilnya setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayi hidup dan berfoya-foya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terlait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat bebeda.