3. Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.
C. Pelayanan Masyarakat
1. Semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 dan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022;
2. Kepala Perangkat Daerah wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan sesuai dengan huruf C angka 1, baik melalui pemberitahuan di kantor dan media sosial.